"Entah saran DPR diterima atau tidak, namun tetap harus dilakukan," kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun.
Hal itu Gayus katakan dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Minggu (1/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekuasaan negara itu eksekutif, legislatif dan yudikatif. DPR adalah bagian dari kekuasaan legislatif," terang Gayus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, menilai, DPR tidak perlu dimintai saran dan pendapat karena dalam penjelasan tertulis "badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut". DPR, kata Febri, bukan badan yang mempunyai hubungan dengan kasus Bibit-Chandra.
"Minta pendapat DPR tidak begitu urgent dalam kasus ini," kata Febri.
(lrn/irw)











































