"Entah saran DPR diterima atau tidak, namun tetap harus dilakukan," kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun.
Hal itu Gayus katakan dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Minggu (1/10/2010).
Pasal 35 huruf c mengatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam penjelasan disebutkan, mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
"Kekuasaan negara itu eksekutif, legislatif dan yudikatif. DPR adalah bagian dari kekuasaan legislatif," terang Gayus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, menilai, DPR tidak perlu dimintai saran dan pendapat karena dalam penjelasan tertulis "badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut". DPR, kata Febri, bukan badan yang mempunyai hubungan dengan kasus Bibit-Chandra.
"Minta pendapat DPR tidak begitu urgent dalam kasus ini," kata Febri.
(lrn/irw)











































