"KPK tidak anggap deponering sebagai hadiah, apalagi sebagai objek barter dari sejumlah perkara. KPK harus optimal dan mengungkap kasus-kasus yang lebih besar," kata peneliti ICW, Febridiansyah.
Hal itu Febri katakan dalam diskusi yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Minggu (1/10/2010).
Febri menyebut kasus-kasus besar itu antara lain, kasus Bank Century dan rekening para jenderal polisi.
"Century harus tetap diperiksa, gelar perkara secara terbuka," katanya.
Selain itu, katanya, KPK juga harus mengusut dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra yang diduga melibatkan Kapolri dan Jaksa Agung saat itu.
"Rekayasa kasus hukum Bibit Chandra harus diungkap ke publik. Kapolri dan Jaksa Agung saat itu harus diperiksa dan dipanggil," tegas dia.
Sementara dalam acara yang sama, anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, mencurigai adanya tarik menarik kepentingan dalam kasus Bibit-Chandra ini. Semenjak kasus menimpa dua pimpinannya, kata Yani, KPK tidak pernah membongkar kasus-kasus besar.
"Sejak kasus ini, kasus besar tidak pernah terbongkar. KPK mengatakan Century tidak ada korupsinya. Padahal BPK sudah bilang ada kerugian negara, DPR juga bilang ada kerugian negara dan KPK mengatakan tidak," ujar Yani.
(lrn/fay)











































