"Jadi deponeering menurut hemat saya karena ini untuk kepentingan pemberantasan korupsi tentu kita dukung," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai acara 'Sepeda Gembira Cerdas Hukum' di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (31/10/2010).
Patrialis menambahkan, sebelum keputusan deponeering diambil,tentu Kejagung telah mempelajari dengan seksama. Menurutnya, akan ada persoalan kepetingan umum jika dua pimpinan KPK dijadikan sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan deponeering berarti mengakui kalau ada kasus pemerasan yang dilakukan keduanya? "Sekarang yang paling penting adalah bagaimana kedua orang pimpinan KPK ini bisa bekerja dengan baik. Itu saja substansinya," ucap Patrialis.
Terkait calon ketua KPK, Patrialis menegaskan pihaknya telah menyerahkan kepada DPR. DPR memiliki waktu 3 bulan untuk memprosesnya.
Pada Jumat (29/10) sore, Kejagung mengumumkan bahwa kasus Bibit-Chandra dideponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun Kejagung juga akan mengkonsultasikan keputusan ini kepada lembaga eksekutif dan legislatif. Meski demikian, keputusan Kejagung sudah bulat, tidak bisa diganggu gugat.
(vit/fay)











































