"Deponeering itu kita kan sudah sarankan tahun lalu, pada saat kasus ini mencuat dan dukungan masyarakat begitu banyak. Ukuran kepentingan umumnya itu jelas," ujar Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Tjatur Sapto Edy ketika dihubungi detikcom, Sabtu (30/10/2010).
Namun, dengan kondisi sekarang, SKPP dan maju ke pengadilan lebih baik dibanding deponeering. "Kalau saat ini, dengan begitu kelihatan bukti-bukti yang ada menurut hemat saya lebih baik SKPP baru karena memang tidak ada buktinya atau ke pengadilan dan dituntut bebas," tegas Tjatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau deponeering tidak jelas status hukumnya. Ini tidak lazim, kan belum pernah. Kedua saya kasihan sama Bibit-Chandra. Kan kita semua yakin dia tidak bersalah, tapi namanya jadi tidak bersih betul, masih gantung," tutur Ketua FPAN ini.
Menurut Tjatur, lebih bagus SKPP jilid kedua dengan alasan yuridis. Kemudian kasusnya dinyatakan tidak cukup bukti, lalu selesai.
"Atau sangkaan yang disangkakan pada keduanya itu bukan wewenang tindak pidana, karena sudah sering dilakukan pendahulu mereka," tutupnya.
(nwk/fay)










































