Menhut Tetapkan Semenanjung Kampar Pusat Pelatihan KPH

Menhut Tetapkan Semenanjung Kampar Pusat Pelatihan KPH

- detikNews
Sabtu, 30 Okt 2010 23:52 WIB
Pekanbaru - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menetapkan kawasan hutan Semenanjung Kampar, di areal operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagai tempat pelatihan rekrutmen untuk Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH).  Persiapan 23 kader ini tidak hanya untuk Semenanjung Kampar saja, namun untuk di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Kehutanan, Bambang Tryanto dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Sabtu (30/10/201).

Menurutnya, Menhut saat ini mempersiapkan 23 kader yang telah melaksanakan diklat di konsesi RAPP terhitung 21 sampai dengan 27 Oktober 2010 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyiapan kader KKPH ini menjadi sangat penting perannya guna pemantauan pengelolaan hutan lestari sekaligus untuk memastikan berimbangnya aspek ekologi, sosial dan produksi sesuai dengan peraturan perundangan yang disyaratkan. RAPP diambil sebagai tempat pelatihan percontohan karena penerapan upaya-upaya terbaik (best practise) perusahaan dalam pengelolaan hutan lestari,” papar Bambang.

Ia juga menambahkan untuk mencukupi tenaga pelaksana di KPH, pemerintah telah menyiapkan tenaga lulusan SMK Kehutanan yang antara lain dididik di SMKK Pekanbaru.

“Penyiapan 23 kader KKPH ini dilaksanakan dengan merujuk pada undang-undang
No 41 tentang Kehutanan yaitu bagaimana hutan dikelola dalam wilayah-wilayah Pengelolaan Hutan di tingkat propinsi, kabupaten/kota dan unit
pengelolaan yang dikenal dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” tambah
Bambang.

Menurutnya, KPH merupakan unit pengelolaan hutan  yang merupakan unit
kelestarian ditingkat tapak. Dan diharapkan pada masa datang dapat mandiri dari aspek finansial sehingga diharapkan mampu melakukan upaya melestarikan dan mengembangkan usaha kehutanan. Peraturan Pemerintah No 6 pasal 5 tahun 2007 menyebutkan ada 3 jenis KPH, yaitu KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP).

“Saya sangat mendukung  Kepala KPHL dan KPHP dalam melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan ijin pemanfaatan hutan di wilayah KPH-nya. Peran ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 06/Menhut-II/2010,” ujar Bambang.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan  meresmikan KPH
untuk Semenanjung Kampar pada 23 September lalu, melalui KM No. 509/Menhut-VII/2010 tentang Pembentukan KPH Model Tasik Besar Serkap.  Wilayah KPH
ini meliputi 2 kabupaten, yaitu Siak dan Pelalawan, seluas 513.276 hektar dan secara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Wilayah ini terdiri dari hutan produksi terbatas seluas 2.660 hektar, hutan
produksi tetap seluas 491.768 hektar, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (untuk penggunaan lain di luar kehutanan) seluas 18.844 hektar.

Sementara itu, Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin mengatakan bahwa manajemen dan karyawan siap membantu Kementrian Kehutanan dalam pelaksanaan pengelolaan hutan lestari.  

“Sebagai pionir di industri kehutanan yang berkelanjutan, kami menyambut baik dan terbuka dengan dilakukannya program praktek lapangan, benchmarking berupa pelatihan 23 kader KKPH seluruh Indonesia di area operasional RAPP sebagai proyek percontohan. Kami siap berbagi informasi, keahlian, teknologi pembibitan dan tata kelola air “eco-hydro’ yang telah kami terapkan melalui pakar-pakar kehutanan yang ada di RAPP,” imbuh Kusnan.

(cha/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini