"Bukan berarti dua pimpinan KPK itu bersalah, tapi kita tahu sedari awal kasus ini dibangun dari sederet rekayasa kasus hukum," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (30/10/2010).
ICW mencatat 4 bukti tentang adanya rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra. Pertama, rekayasa penggunaan pasal pemerasan, kedua, rekayasa dokumen 15 Juli yang ditandatangani Ari Muladi dan Anggodo Widjojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu putusan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Anggodo membuktikan bahwa yang melakukan percobaan penyuapan Anggodo, dengan demikian pasal pemerasan yang digunakan untuk Bibit-Chandra runtuh," terangnya.
Karena itu, lanjut Febri, deponeering harus dimaknai sebagai jalan keluar yang efektif, kalaupun kasus ini diajukan ke pengadilan, dia yakin Bibit-Chandra akan tetap divonis bebas atau tidak terbukti.
"Hal ini juga ditegaskan dalam memori PK Jaksa untuk praperadilan Anggodo," imbuhnya.
Jika Kejagung memaksakan maju ke pengadilan, malahan nanti akan menjadi bumerang bagi korps Kejaksaan dan Kepolsian. "Deponeering sebagai keputusan tepat untuk menyelamatkan wajah kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.
(ndr/ken)











































