"Itu opsi terbaik. Kalau kembali mengambil SKPP juga kemudian bermasalah, karena dia
juga harus melakukan pemeriksaan tambahan. Ini di setiap pilihan yg diambil pasti ada
masalah, tapi yang penting itu kan manfaatnya di mana. Sebab semuanya kalau ngomong
pakai teknis itu bermasalah," kata calon pimpinan KPK, Bambang Widjajanto.
Hal itu disampaikan Bambang di acara Musyawarah Wilayah Kahmi di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (30/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua orang tahu kasusnya diada-adakan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, sebenarnya Kejagung bisa saja mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP). Namun hal itu membutuhkan pemeriksaan tambahan.
"SKPP harus ada syaratnya, Deponering ada masalahnya, hukum punya kelemahan di situ," kata Bambang.
Bambang mengatakan, dengan keputusan deponeering ini, Bibit dan Chandra sudah tidak bisa diganggu gugat. Meski Kejagung mengatakan akan berkonsultasi dengan DPR, namun kewenangan tetap ada di Kejaksaan.
"Tidak bisa lagi dipersoalkan, apalagi Kejaksaan sudah mengatakan, masukan boleh tapi
kewenangan ada di kejaksaan. Kalau DPR mau memberi masukan fine, silakan saja," katanya.
(ken/djo)











































