Patrialis: Deponeering Bibit-Chandra Keputusan Bijaksana

Patrialis: Deponeering Bibit-Chandra Keputusan Bijaksana

- detikNews
Sabtu, 30 Okt 2010 13:23 WIB
Patrialis: Deponeering Bibit-Chandra Keputusan Bijaksana
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah Kejagung diapresiasi positif oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Keputusan itu langkah yang tepat.

"Saya kira Kejaksaan punya pertimbangan matang untuk kepentingan umum, itu keputusan bijaksana dan arif," kata Patrialis di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (30/10/2010).

Dia menjelaskan, keputusan itu dinilai lebih baik dibanding ke pengadilan. Karena bagaimanapun kalau sampai ke pengadilan dikhawatirkan kerja KPK akan terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ke pengadilan pemberantasan korupsi akan teranggu, kalau 2 pimpinan KPK non aktif, KPK akan kesulitan dalam mengambil keputusan," tambahnya.

Patrilalis pun tidak khawatir kalau kebijakan Kejagung itu akan menimbulkan penolakan dari DPR, bagaimanapun Kejagung punya kuasa penuh.

"Kalau menolak itu urusan DPR, kita punya pikiran sendiri," tambahnya.

Pada Jumat (29/10) sore, Kejagung mengumumkan bahwa kasus Bibit-Chandra dideponeering. Namun Kejagung juga akan mengkonsultasikan keputusan ini kepada lembaga eksekutif dan legislatif. Meski demikian, keputusan Kejagung sudah bulat, tidak bisa diganggu gugat.

(ndr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads