tangan akan menjual sabu 1,7 gram. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Yusuf, prihatin dan akan menindak tegas sesuai ketentuan dan prosedur pengawasan internal yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas jika indikasi tersebut dapat dibuktikan secara hukum," kata Yusuf seperti dikutip dari website kejari-jaksel.go.id, Jumat (29/10/2010).
Yusuf menambahkan bahwa di Kejari Jaksel pengawasan melekat telah difungsikan sebagai mana mestinya dan telah dilakukan pembinaan sikap mental dan spiritual secara rutin, untuk menindaklanjuti arahan pimpinan dalam rangka peningkatan integritas kepribadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Polisi telah menangkap Iwan pada Rabu (27/10) pukul 19.30 WIB. Dia ditangkap di Jl Gandaria 2 RT 07/06, Kel Kramatpela, Kec Kebayoran Baru, Jaksel, oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Iwanย adalah warga Jl Pakubuwono, Gg Ophir I No 20 Kebayoran Baru, Jaksel. Dia ditangkap dengan uang transaksi Rp 2,4 juta. Pelaku mendapatkan sabu dari bandar di Tanah Abang.
(mpr/rdf)










































