"Produk kita sudah sesuai dengan syarat dan prosedur serta ketentuan SNI," ujar Direktur Marketing Produk Merk Caspian, Eddy MS Ndoen kepada wartawan di kantornya, Jl Garuda, Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2010).
Menurut Eddy, pihaknya telah melakukan uji coba mikrobiologi secara teratur setiap enam bulan sekali. Uji coba pertama dilakukan pada bulan Januari di Sucofindo dengan hasil kandungan 1.200 koloni/ml.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil tersebut, lanjut Eddy, produknya telah masuk dalam ketentuan pemerintah dan BPPOM tentang SNI.
"Kita jauh dari batas yang ditentukan untuk kemasan air mineral yaitu tidak lebih dari 100.000 Koloni/ml," kata Eddy.
Selain itu, Eddy meminta kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti, tidak hanya dilakukan saat barang beredar di pasaran.
"Harusnya pemeriksaan dilakukan di pabrik, lalu di distributor, hingga akhirnya ke para pedagang untuk bisa melihat dimana letak kesalahannya," terangnya.
Eddy meminta YLKI untuk bisa memberikan klarifikasi kepada masyrakat tentang temuannya yang menyebutkan produk Caspian tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
(fiq/rdf)










































