"Sehingga dengan demikian kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang tidak terakomodir kepentingannya," ujar Plt Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Darmono mengakui, keputusan yang diambil itu tentu akan menimbulkan kontroversi. Ada pihak-pihak yang akan mengkritik Kejagung, namun bagaiamanapun pihaknya mengambil deponeering untuk kepentingan bangsa.
"Memang keputusan kami tidak bisa memuaskan semua pihak," terangnya.
Diketahui Anggodo Widjojo adalah pihak yang paling berkeinginan kasus Bibit-Chandra maju ke pengadilan. Langkah awal, Anggodo menggugat pra peradilan SKPP Bibit-Chandra yang diterbitkan Kejagung.
Gugatan Anggodo dikabulkan, hingga kemudian Kejagung mengajukan PK. Namun PK itu ditolak MA, dan akhirnya Kejagung mengeluarkan deponeering.
(mpr/ndr)











































