Tak Ada Bukti Pidana, KPK Inginkan SKPP untuk Bibit Chandra

Tak Ada Bukti Pidana, KPK Inginkan SKPP untuk Bibit Chandra

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 19:05 WIB
Tak Ada Bukti Pidana, KPK Inginkan SKPP untuk Bibit Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) justru lebih tepat untuk perkara ini.

"Deponeering ini apakah pilihan yang tepat atau tidak, saya tidak tahu, tapi jika dianggap yang paling tepat adalah SKPP," tegas Wakil Ketua KPK M Jasin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).

Jasin menjelaskan, selama ini tidak ada bukti yang menegaskan Bibit dan Chandra terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada mereka berdua, lanjut Jasin, justru tidak bisa dibuktikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa pidana itu tidak ada," tegas Jasin.

Harusnya, imbuh Jasin, Kejagung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara ini. Saksi-saksi tambahan harus diperiksa untuk melihat apakah kasus ini benar-benar seperti yang dituduhkan.

Meski begitu, Jasin menyambut baik putusan Deponeering yang dikeluarkan Kejagung. Nasib Bibit dan Chandra kini semakin jelas. Pemberantasan korupsi pun bisa lebih diperkuat.

"Tentu lebih baik jika dilakukan oleh 4 orang," tandasnya.
(mok/rdf)


Berita Terkait