"Deponeering ini apakah pilihan yang tepat atau tidak, saya tidak tahu, tapi jika dianggap yang paling tepat adalah SKPP," tegas Wakil Ketua KPK M Jasin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).
Jasin menjelaskan, selama ini tidak ada bukti yang menegaskan Bibit dan Chandra terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada mereka berdua, lanjut Jasin, justru tidak bisa dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harusnya, imbuh Jasin, Kejagung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara ini. Saksi-saksi tambahan harus diperiksa untuk melihat apakah kasus ini benar-benar seperti yang dituduhkan.
Meski begitu, Jasin menyambut baik putusan Deponeering yang dikeluarkan Kejagung. Nasib Bibit dan Chandra kini semakin jelas. Pemberantasan korupsi pun bisa lebih diperkuat.
"Tentu lebih baik jika dilakukan oleh 4 orang," tandasnya.
(mok/rdf)











































