"Dia ini pengedar, menurut informan kita sudah lama. Tapi menurut pengakuannya baru 3 kali," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, Jumat (29/10/2010).
Iwan dibekuk pada Rabu (27/10) lalu, pukul 19.30 WIB. Dia ditangkap di Jl Gandaria 2 RT 07/06, Kel Kramatpela, Kec Kebayoran Baru, Jaksel, oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siswandi, pelaku belum mau mengaku dari mana mendapatkan barangnya. Istri pelaku pun tidak tahu aktifitas suaminya. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah pelaku yang bekerja di institusi kejaksaan, memiliki channel untuk menjual ke lapas dan sejenisnya.
"Kita akan bongkar hape-nya untuk tahu dia kenal siapa saja," jelas Siswandi.
Sementara itu, Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari, menambahkan kalau pelaku adalah warga Jl Pakubuwono, Gg Ophir I No 20 Kebayoran Baru, Jaksel. Dia ditangkap dengan uang transaksi Rp 2,4 juta. Pelaku mendapatkan sabu dari bandar di Tanah Abang.
"Tersangka mendapatkan barang dari bandar di Tanah Abang. Sudah 3 kali melakukan penjualan," tutupnya.
(fay/rdf)










































