Kasusnya Dideponeering, Bibit-Chandra Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan

Kasusnya Dideponeering, Bibit-Chandra Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 17:46 WIB
Kasusnya Dideponeering, Bibit-Chandra Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan
Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan kasus hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dideponeering. Meski demikian, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan tidak terlibat pemerasan.

"Deponeering itu kewenangan kejaksaan, bukan kewenangan bagi saya untuk memilih dan menanggapi," ujar Chandra di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).

Dirinya hanya bisa menerima keputusan yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung. "Tetapi yang jelas saya dan Bibit berkeyakinan, kami tidak melakukan apa yang dituduhkan atau disangkakan," lanjut Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bibit pun mengamini keputusan deponeering itu. Dia menegaskan akan tetap berjalan terus menjalankan tugas dan perannya seperti biasa.

"Kita jalankan saja peran kita. Saya di sini hanya mengingatkan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan masih perlu diperbaiki," ucap Bibit.

Kejagung menyatakan kasus atas dua pimpinan KPK itu deponeering atau dikesampingkan alias tidak ada perkara. Namun Plt Jaksa Agung Darmono Darmono menegaskan, Kejagung akan melakukan sejumlah langkah atas keputusan ini. Salah satunya dengan menemui pihak eksekutif dan legislatif.

Rencananya, Kejagung akan meminta saran dari DPR. Meski demikian, apapun saran dan pandangan DPR tidak akan mengubah keputusan Kejagung atas deponeering tersebut.

Soal deponeering ini sebenarnya telah disebutkan Jampidsus Kejagung Amari. Dia menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memilih opsi deponeering untuk menyikapi kasus Bibit-Chandra pada Senin 25 Oktober 2010.

Usulan deponeering ini pun banyak mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil, penggiat antikorupsi, dan juga pihak Istana yang disampaikan staf khusus presiden, Denny Indrayana.

Isu suap Bibit dan Chandra ditiupkan oleh Anggoro Widjojo, tersangka korupsi kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Kepada Antasari Azhar, saat itu masih menjadi Ketua KPK, yang menemuinya di Singapura, Anggoro mengaku sudah menggelontorkan Rp 6 miliar untuk 'membereskan' kasusnya di KPK.

Berdasarkan cerita Anggoro itu, kemudian Antasari mengeluarkan testimoni yang isinya menyebut 2 petinggi KPK diduga menerima suap. Testimoni dibuat pada akhir Juli 2009, saat Antasari ditahan polisi terkait kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelum isu suap KPK beredar, sebenarnya polisi pernah memeriksa Chandra terkait dugaan pelanggaran pasal penyadapan. Saat itu memang diketahui HP Rhani Juliani dan Nasrudin disadap KPK. Tapi pelanggaran ini tidak terbukti, ternyata perintah penyadapan datang dari Antasari. Hingga akhirnya, testimoni yang dituliskan Antasari digarap polisi.

Berdasar laporan Antasari, seluruh pimpinan KPK yang tersisa diperiksa, termasuk M Jasin dan Haryono Umar. Polisi kemudian menjerat pasal penyalahgunaan wewenang, terkait pencekalan Anggoro dan buron BLBI Djoko S Tjandra, pada Chandra dan Bibit. Keduanya saat itu lantas dijerat dengan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads