"Bawa ke pengadilan," ujar Anis, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Anis menuturkan, sejak awal PKS tidak mau kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Sebab hal tersebut tidak sejalan dengan penegakan hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis menilai deponeering akan merusak nama baik KPK. Sebab, deponeering memberi kesan Bibit dan Chandra terlibat dalam kasus hukum dan berstatus tersangka.
"Ini demi nama baik dan kebenaran," tegas Anis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeuarkan deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra. Kejagung akan meminta masukan DPR terkait hal itu.
Jampidsus Kejagung telah menuturkan rencana mengeluarkan kebijakan tersebut pekan lalu. Karena keputusan tersebut belum final, Jampidsus ditergur Plt Jaksa Agung, Darmono.
(van/mad)











































