"Dipanggil Bareskrim untuk mendapat keterangan lebih lanjut untuk mem-follow-up laporan kami lalu. Peristiwa kami digembok," ujar Yusril, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Yusril memaparkan, yang dijadikan terlapor dalam laporannya adalah Jampidsus Amari, Mantan Kapuspenkum Didiek Darmanto, dan Direktur Penyidikan Armin Syah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menambahkan, selain tiga orang tersebut, ia juga melaporkan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman dilaporkan karena diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang.
"Ada juga penyalahgunaan wewenang oleh Hendarman. Pada saat itu kan belum ada keputusan MK, sekarang kan sudah ada putusan MK," ungkap Yusril.
(ddt/lrn)










































