"Apapun keputusan Kejaksaan Agung harus dihormati oleh semua pihak. Hanya saja, deponeering itu tidak menghapuskan status Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Itu artinya bukti sudah lengkap hanya tidak dibawa ke pengadilan karena alasan khusus deponeering," kata Benny kepada detikcom, Jumat (29/10/2010).
Komisi III DPR akan melihat pertimbangan Kejagung memilih deponeering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, status tersangka Bibit dan Chandra yang tidak hilang dinilai sebagai konsekuesi keputusan itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan kasus hukum yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dengan mengambil langkah deponeering atau dikesampingkan alias tidak ada perkara.
Kejagung berencana menemui eksekutif dan legislatif menyusul keputusan itu.
Soal deponeering ini sebenarnya telah disebutkan Jampidsus Kejagung Amari. Dia menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memilih opsi deponeering untuk menyikapi kasus Bibit-Chandra pada Senin 25 Oktober 2010.
Usulan deponeering ini pun banyak mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil, penggiat antikorupsi, dan juga pihak Istana yang disampaikan staf khusus presiden, Denny Indrayana.
(aan/nrl)











































