Kejagung Putuskan Deponeering untuk Bibit-Chandra

Kejagung Putuskan Deponeering untuk Bibit-Chandra

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 16:12 WIB
Kejagung Putuskan Deponeering untuk Bibit-Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan sikap terkait kasus hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejagung menyatakan kasus atas dua pimpinan KPK itu deponeering atau dikesampingkan alias tidak ada perkara.

"Oleh karena itu menyarankan perkara tindak pidana atas nama Bibit-Chandra dilakukan dengan mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum," kata Plt Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (29/10/2010).

Namun, Darmono menegaskan, Kejagung mesti melakukan sejumlah langkah atas keputusan ini. Salah satunya dengan menemui pihak eksekutif dan legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dibutuhkan pertimbangan dari badan negara seperti legislaif dan eksekutif kita meminta pertimbangan ke badan-badan tersebut," katanya.

Soal deponeering ini sebenarnya telah disebutkan Jampidsus Kejagung Amari. Dia menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memilih opsi deponeering untuk menyikapi kasus Bibit-Chandra pada Senin 25 Oktober 2010.

Usulan deponeering ini pun banyak mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil, penggiat antikorupsi, dan juga pihak istana yang disampaikan staf khusus presiden, Denny Indrayana.
(ndr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads