"Oleh karena itu menyarankan perkara tindak pidana atas nama Bibit-Chandra dilakukan dengan mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum," kata Plt Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Jumat (29/10/2010).
Namun, Darmono menegaskan, Kejagung mesti melakukan sejumlah langkah atas keputusan ini. Salah satunya dengan menemui pihak eksekutif dan legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal deponeering ini sebenarnya telah disebutkan Jampidsus Kejagung Amari. Dia menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memilih opsi deponeering untuk menyikapi kasus Bibit-Chandra pada Senin 25 Oktober 2010.
Usulan deponeering ini pun banyak mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil, penggiat antikorupsi, dan juga pihak istana yang disampaikan staf khusus presiden, Denny Indrayana.
(ndr/ken)











































