"Terlapor adalah Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. Yang megetahui kejadian tersebut ada 10 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Kesepuluh saksi yakni Widyo Purnomo, Sucipto, Untung Wijaya, Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fadil Regan, Emo Sudarmo, Benu el Amrusya dan Gayus Tambunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadli Regan dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Isi rentut yang harusnya 'hukuman percobaan satu tahun penjara' diubah menjadi 'hukuman satu tahun penjara.' Tujuannya adalah Gayus yang telah menggelontorkan uang agar hukumannya diperingan, kembali menyetor uang suap setelah diberitahu soal rentutnya berisi hukuman cukup berat. Setelah uang keluar, rentut yang asli diperlihatkan ke Gayus.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait bocornya rencana tuntutan Gayus Tambunan, saat dahulu Gayus disidang atas kasus pajak.
Sementara, kubu Haposan Hutagalung menyangkal terlibat pembocoran dan pemalsuan rentut itu. Pihaknya hanya mengurusi pledoi, dan tidak ada urusan dengan rentut.
(ddt/aan)











































