Bawa Sabu 1,3 Gram, Pegawai Kejari Jaksel Diamankan

Bawa Sabu 1,3 Gram, Pegawai Kejari Jaksel Diamankan

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 15:03 WIB
Jakarta - Kabar tak sedap kembali terdengar dari institusi kejaksaan. Seorang pegawai tata usaha (TU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertangkap membawa sabu seberat 1,3 gram.

"Benar (ada yang ditangkap). Namanya Iwan Taryono ditangkap tadi malam pukul 20.00 WIB di Tanah Abang. Ia digeledah polisi dan kedapatan bawa sabu seberat 1,3 gram," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2010).

Yusuf menjelaskan, Iwan membeli sabu itu seharga Rp 600 ribu. Rencananya ia
akan menjual sabu itu ke orang lain. "Yang melakukan penangkapan adalah anggota dari Mabes Polri," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf menyatakan, Iwan sudah diperiksa dan sudah diusulkan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya. "Nanti akan diproses hukum kalau memang terbukti bersalah, kalau tidak ada pemulihan," katanya.

Dia menjelaskan, kejaksaan sudah melakukan pengawasan internal terhadap petugasnya. Penangkapan itu dilakukan di luar jam kerja.

"Kita prihatin karena dia orangnya baik dan masuk kerja terus. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan, kita tidak bisa intervensi. Saya usulkan dia didampingi pengacara saja biar penyidikan objektif," kata Yusuf.

(nal/vit)


Berita Terkait