MA: Aduan Panda Dipercepat Bukan Karena Status Anggota DPR

MA: Aduan Panda Dipercepat Bukan Karena Status Anggota DPR

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 15:00 WIB
MA: Aduan Panda Dipercepat Bukan Karena Status Anggota DPR
Jakarta - Politisi PDIP Panda Nababan melaporkan 5 hakim Pengadilan Tipikor yang memutus bersalah rekannya Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan DGS BI ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pun telah memangil Panda untuk memprosesnya.

Menurut Ketua MA, laporan Panda yang terkesan cepat sekali direspons MA bukan karena panda adalah seorang politisi.

"Bukan, karena ada kesempatan saja," kata Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harifin mengatakan untuk pelapor-pelapor lain tentunya juga akan diproses dengan cepat, apalagi si pelapor berdomisili di Jakarta.

"Kalau di daerah susah. Tapi kalau di Jakarta cepat diproses," imbuhnya.

Harifin juga membantah respons MA yang cepat atas laporan Panda Nababan ini
semata-mata untuk menyita perhatian publik. "Nggak, biasa saja" elaknya.

Saat ini, imbuhnya, MA akan memanggil pihak yang terlapor yakni para hakim Tipikor. "Saat ini yang didengar baru yang melapor. Yang dilaporkan belum," tutupnya.

Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap DGS BI bersama 25 orang lainnya. Dia diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004.

Tidak terima dengan status tersebut, Panda kemudian menggugat hakim Tipikor yang memutus perkara Dudhie Makmun Murod. Dalam putusan itu, nama Panda ikut
terseret.

(anw/mad)


Berita Terkait