"Pokoknya sudah jelaslah itu. Dengan adanya itu kan otomatis nggak mungkin dia mau berbuat kalau nggak ada tetek bengeknya. Ya kalau nggak motif uang, mana mungkin dong. Pasti motif uang," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).
Marwan mengaku akan ada sanksi apabila dugaan tindak pidana terbukti kelak.
"Nanti kita berikan sanksi. Kalau yang kena pidana kita berikan sanksi juga. Kalau dia jadi tersangka dan terbukti nanti ya jelas (dipecat)," ujar dia.
Ketika ditanya sanksi untuk Benu El Aramsy (staf Pidum Kejagung) dan jaksa Fadil Regan, Marwan mengaku akan memikirkannya. "Nunggu ini dulu selesai," kata dia.
Benu El Aramsy (staf Pidum Kejagung) kasih rentut ke yang salah? "Siapa tahu dia dapat uang, gimana? Kalau nanti sudah kepojok orangnya pasti ngaku, saya punya uang ke sini-ke sini ya sudah," jawab Marwan.
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadli Regan dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Isi rentut yang harusnya 'hukuman percobaan satu tahun penjara' diubah menjadi 'hukuman satu tahun penjara.' Tujuannya adalah Gayus yang telah menggelontorkan uang agar hukumannya diperingan, kembali menyetor uang suap setelah diberitahu soal rentutnya berisi hukuman cukup berat. Setelah uang keluar, rentut yang asli diperlihatkan ke Gayus.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait bocornya rencana tuntutan Gayus Tambunan, saat dahulu Gayus disidang atas kasus pajak.
Sementara, kubu Haposan Hutagalung menyangkal terlibat pembocoran dan pemalsuan rentut itu. Pihaknya hanya mengurusi pledoi, dan tidak ada urusan dengan rentut. (aan/nrl)











































