Marwan: Terserah Kalau Cirus Tidak Mengaku

Pemalsuan Rentut Gayus

Marwan: Terserah Kalau Cirus Tidak Mengaku

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 13:53 WIB
Marwan: Terserah Kalau Cirus Tidak Mengaku
Jakarta - Gayus Tambunan mendapat bocoran rencana tuntutan (rentut) dari kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, usai sidang dalam yang kasus yang terdahulu. Haposan, disebutkan mendapatkan bocoran dari Cirus Sinaga, dan Cirus mendapatkannya dari Jaksa Fadil Regan.

"Itu sama. Tetapi, yang pertama itu yang selisihnya 3 sampai 4 menit itu. Yang jam 10.36 WIB dan jam 10.40 WIB. Salah satunya, itu didapat setelah selesai sidang. Gayus dapat dari Haposan. Terakhir, si Fadil ngasih ke Pak Cirus. Kalau Pak Cirus nggak ngaku ya terserah," papar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi.

Hal ini disampaikan Marwan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan tidak mempersoalkan apabila Cirus tetap tidak mengaku. Sebab, menurut dia, yang terpenting adalah keterangan saksi dan alat bukti.

"Tersangka itu kan di paling belakang nanti. Nggak ngaku, nggak menerangkan tidak apa-apa. Yang penting ada alat bukti dan saksi ya sudah," ujar dia.

Marwan menjelaskan, Kejagung telah melaporkan persolan ini ke Bareskrim karena hal tersebut merupakan tindak pidana. "Yang melaporkan atas nama Pak Wahyudi. Yang dilaporkan ya yang terlibat masalah itu," kata Marwan.

Namun demikian, Marwan menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk menindaklanjutinya. "Ya bisa 10 orang, bisa 1 orang (yang dilaporkan). Nanti biar Pak Ito-lah yang buka semua," kata dia.

Menurut dia, kasus ini tidak tertutup kemungkinan ke korupsi. "Biar saja sekaligus. Kita nanti akan bantulah Kabareskrim untuk pembuktiannya. Ya artinya kalau penyidik kesulitan ya kita akan bantu," kata Marwan.

Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadil Regan dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Isi rentut yang harusnya 'hukuman percobaan satu tahun penjara' diubah menjadi 'hukuman satu tahun penjara.' Tujuannya adalah Gayus yang telah menggelontorkan uang agar hukumannya diperingan, kembali menyetor uang suap setelah diberitahu soal rentutnya berisi hukuman cukup berat. Setelah uang keluar, rentut yang asli diperlihatkan ke Gayus.

Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait bocornya rencana tuntutan Gayus Tambunan, saat dahulu Gayus disidang atas kasus pajak.

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads