Perbandingan itu disampaikan dalam posisition paper yang didapat melalui internet dan para ahli. "Jadi, untuk apa lagi mereka studi banding lagi ke Belanda”, kata Wakil Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma, dalam pernyataan tertulis kepada detikcom, Jumat (29/10/2010).
Alvon mengatakan, meski YLBHI dan rekan-rekan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU Bantuan Hukum (KUBAH) mendorong keberadaan RUU Bantuan Hukum, namun pihaknya tetap menilai kunjungan kerja itu tidak perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, plesiran ini juga tidak menggambarkan sikap sensitivitas para wakil rakyat terhadap kondisi negara saat ini yang sedang
dirundung isak tangis karena banyaknya bencana alam.
"Hal ini semakin diperparah akibat pernyataan ketua DPR yang cenderung menyalahkan masyarakat yang tinggal di pulai seperti Mentawai yang tinggal di pulau yang sudah semestinya menerima bencana alam dan malah membiarkan para anggotanya untuk raun-raun (jalan-jalan) ke Negeri Marco Van Basten," kata Alvon.
Dari dokumen yang diperoleh detikcom, terlihat jelas rencana kunjungan anggota DPR ke Belanda. Surat bernomor 412/KSAP/DPR/X/2010 tertanggal 28 Oktober 2010 ini ditujukan kepada Menteri Luar Negeri U.P Urusan Direktur Eropa barat, Kemlu dari Sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada Dubes RI untuk Kerajaan Belanda di Den Haag.
Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono juga sudah membenarkan rencana kunjungan kerja tersebut.
"RUU Bantuan Hukum ini masih dibutuhkan berbagai masukan masalah organisasi bantuan hukum. Belanda dipilih karena penyelenggaraan di sana bagus terutama melayani orang-orang tidak mampu," kata Ignatius, politisi Partai Demokrat.
(lrn/ken)











































