Polri Segera Periksa Jaksa yang Terlibat Pemalsuan Rentut Gayus

Polri Segera Periksa Jaksa yang Terlibat Pemalsuan Rentut Gayus

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 11:55 WIB
Polri Segera Periksa Jaksa yang Terlibat Pemalsuan Rentut Gayus
Jakarta - Pasca menerima laporan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait jaksa yang terlibat pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan, Mabes Polri akan segera memeriksa kedua jaksa tersebut. Pemanggilan kedua jaksa itu akan dilakukan satu dua hari ke depan.

"Secepat mungkin, satu dua hari ini akan dilakukan pemanggilan. Tim kita sudah bekerja mempelajari surat Kejagung dan segera melakukan langkah-langkah hukum," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/10/2010).

Menurut Ito, polisi telah mulai melakukan penyelidikan. Kemudian akan melakukan kerjasama dengan Kejagung untuk menyelidiki kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah membentuk tim nanti bersama tim Kejagung kita akan melihat siapa  oknumnya," jelas jenderal bintang tiga tersebut.

Meski sudah mengakui telah melakukan penyelidikan, namun Ito enggan  menyebutkan dua jaksa yang akan diperiksa. Ito juga belum bisa memastikan apakah setelah diperiksa kedua jaksa tesebut akan langsung dijadikan  tersangka.

"Nanti kalau dari pasal yang disangkakan dengan fakta yang menjadi bukti  permulaan yang cukup, sudah bisa ditetapkan, barulah kita menetapkan  tersangka," kata Ito.

Seperti diketahi Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadli Regan  dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus  Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6  tahun penjara.

Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus  Sinaga, Fadli regam dan haposan ke bareskrim polri. Pelaporan terkait  bocornya rencana tuntutan gayus tambunan, saat Gayus disidang atas kasus  penggelapan pajak.

(ape/lrn)


Berita Terkait