"Secepat mungkin, satu dua hari ini akan dilakukan pemanggilan. Tim kita sudah bekerja mempelajari surat Kejagung dan segera melakukan langkah-langkah hukum," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
Menurut Ito, polisi telah mulai melakukan penyelidikan. Kemudian akan melakukan kerjasama dengan Kejagung untuk menyelidiki kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah mengakui telah melakukan penyelidikan, namun Ito enggan menyebutkan dua jaksa yang akan diperiksa. Ito juga belum bisa memastikan apakah setelah diperiksa kedua jaksa tesebut akan langsung dijadikan tersangka.
"Nanti kalau dari pasal yang disangkakan dengan fakta yang menjadi bukti permulaan yang cukup, sudah bisa ditetapkan, barulah kita menetapkan tersangka," kata Ito.
Seperti diketahi Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadli Regan dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga, Fadli regam dan haposan ke bareskrim polri. Pelaporan terkait bocornya rencana tuntutan gayus tambunan, saat Gayus disidang atas kasus penggelapan pajak.
(ape/lrn)











































