Eksaminasi Publik: Putusan MK Soal UU Penodaan Agama Janggal

Eksaminasi Publik: Putusan MK Soal UU Penodaan Agama Janggal

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2010 03:53 WIB
Eksaminasi Publik: Putusan MK Soal UU Penodaan Agama Janggal
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dinilai banyak memiliki kejanggalan. Dalam putusannya, MK dinilai tidak menguji konstitusionalitas UU tersebut terhadap UUD 1945, tetapi lebih kepada pertimbangan sosio politis.

Demikian hasil eksaminasi publik atas putusan MK yang dipaparkan di Komunitas Salihara, Jl Salihara, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (28/10/2010). Majelis eksaminasi yakni Prof Dr Soelistyowati Irianto (Antropologi UI), Dr Rumadi (Wahid Institute), Margiyono SH (AJI) dan Muktiono SH M.Phil (Hukum Unbraw).

"MK mendapat tekanan dan kepentingan politik masyoritas," kata Rumadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis mempertanyakan, sikap MK yang tidak bisa melakukan putusan seperti permohonan uji materi UU Pemilu yang membolehkan KTP sebagai syarat memilih di hari Pemilu. Alih-alih mengeluarkan putusan progresif, MK malah sama sekali tidak mengakomodir seluruh permohonan pemohon.

"Melalui amar putusan ini secara tidak langsung disadari sebenarnya MK sedang melegitimasi ideologi politik Piagam Jakarta," kata Rumadi.

Dia menjelaskan, MK juga tidak bisa membedakan mana unsur penistaan agama (blasphemy), penghinaan terhadap agama (defamation of religion) dan pernyataan kebencian (hatred speech). MK selalu mencampuradukan 3 unsur tersebut.

"Kegagalan Mahkamah dalam membedakan secara jelas antara blasphemy, defamation of religion dan hatred speech, membuat kesimpulan mahkamah menjadi fatal," ujar Rumadi.

"Mahkamah bahkan berpendapat bahwa UU ini untuk mencegah pernyataan kebencian (hatred speech), padahal tak ada satu pun pasal dalam UU ini yang mempidanakan hatred speech," kata Rumadi.

Pakar hukum tata negara, Prof Nono Anwar Makrim, mempertanyakan pertimbangan putusan MK yang menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila yang utama. Dia juga menyayangkan MK menyebut jumlah kelompok pendukung/pemohon dengan kelompok penentang dalam pertimbangan putusannya.

"Hukum harus ditegakkan tanpa melihat jumlah itu. Apa pentingnya itu disebut," kata Anwar.

Sementara itu, Syafii Muhfid dari Litbang Kementrian Agama, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan draf RUU tentang Kebebasan dan Perlindungan Beragama. Dalam RUU itu antara lain akan dijelaskan beberapa hal dengan rinci, yakni mengenai definisi agama dan hubungan antara agama dan negara.

"Kalau adminitrasi kependudukan sekarang menyebut ada agama yang resmi dan tidak resmi. Bagaimana pemerintah bisa yang menentukan resmi atau tidaknya agama?" kritik Muhfid menambahkan hal semacam itu akan diselesaikan dalam UU yang baru nantinya.
(lrn/ape)


Berita Terkait