“Kemungkinan besar akan ada sanksi untuk majmuah, kami meminta maaf pada jamaah haji sedalam-dalamnya, mohon dimaklumkan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto di Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah, Kamis (28/10/2010.
Sanksi apa yang akan diberikan, Slamet tidak memerincinya. Tapi yang jelas
pemerintah akan melakukan evaluasi bersama dengan pemerintah Arab Saudi atas
kinerja majmuah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, di sisi lain, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan
hubungan baik dengan para majmuah karena bagaimanapun, majmuah merupakan
pelayanan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Jamaah dari kloter 38, 40 dan 42 Surabaya terlantar 8 jam di Bandara AMAA karena majmuah belum mendapatkan pemondokan untuk mereka yang sesuai dengan kontrak kerja.
Sementara kloter 11 Palembang dan kloter 21 Makassar terlantar di Terminal
Hijrah. Kloter 11 tidak bisa meninggalkan Terminal Hijrah selama 8 jam karena masalah pemondokan yang belum siap. Sementara Kloter 21 Makassar harus menunggu selama 12 jam karena alasan yang sama.
(iy/ape)











































