"Ya nanti dipanggil. Kapan waktunya, nanti kita kordinasikan dengan tim jaksa yang menangani," kata Fazhrizal usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2010).
Menurut dakwaan jaksa, Winda memiliki rekening di bank BCA dan BNI. Di BNI Jakarta Pusat, lalu-lintas uang Winda sebanyak Rp 284 miliar. Sementara di BNI Gambir, transaksi uang di rekeningnya mencapai Rp 127 miliar.
"Ya. Selain Winda, istrinya juga akan dipanggil bersaksi," imbuh jaksa.
Rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti juga dituding menjadi penampungan uang korupsi Bahasyim selama periode 2005-2010. Nilainya sangat bervariasi karena Bahasyim juga menggunakan rekening kerabat yang lain. Akan tetapi, jaksa sempat mentotal jumlah kekayaan Bahasyim selama periode tersebut mencapai Rp 932 miliar.
"Jumlah itu tidak benar. Yah nantilah saya buktikan. Keenakan wartawan kalau dikasih tahu sekarang. Saya juga menyatakan uangnya hanya Rp 62 miliar saja," bantah pengacara Bahasyim OC Kaligis, Senin (25/10/2010).
Selain itu, Bahasyim menangkis ucapan saksi dari pegawai BCA yang menyatakan anaknya masih pelajar saat membuka rekening. Menurutnya, Winda sudah bekerja, tetapi menggunakan KTP lama saat membuka rekening.
"Dia bekerja di kantor akuntan dan itu bagian dari uang gaji. Menggunakan KTP yang sudah lama," tangkis Bahasyim.
(Ari/ape)











































