"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam tindak pidana korupsi. Menghukum pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan. Membayar denda Rp 150 juta subsider kurungan penjara 2 bulan," kata hakim ketua Haswandi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/10/2010).
Korupsi yang dilakukan Dadang Kafrawi terjadi 4 tahun lalu. Saat itu, selain sebagai Walikota Jaksel dia juga merangkap sebagai Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk perluasan TPU Tanah Kusir seluas 12.000 m2. Dalam praktiknya, menurut pertimbangan hakim, terdakwa tidak mengendalikan proses pembebasan lahan sehingga terjadi permainan calo tanah yang merugikan keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun pengacara Dadang menyatakan berfikir terlebih dahulu. Sementara Dadang yang tinggal menyisakan penjara selama 4 bulan terlihat menekuk wajahnya dalam-dalam.
"Rendah gimana (hukuman), wong saya tidak pernah melakukan," ucap Dadang pendek.
(Ari/ape)











































