"Bagaimana bisa, dia kan masih pelajar. Apakah ditanyakan asal-usul uangnya?" ucap Didik kepada saksi dari bank BCA Sahardjo dan BCA Sudirman, Galih Retno dan Sony di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/10/2010).
Dalam kesaksiannya, baik Retno maupun Sony menyatakan status Winda hanya pelajar saat membuka tabungan di BCA. Setoran awal yang digelontorkan tahun 2005 itu sebanyak Rp 477 juta di BCA Sudirman. Pada saat hampir bersamaan, Winda juga membuka rekening di BCA Sahardjo dengan setoran awal Rp 500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di bank tersebut, dalam dakwaan jaksa, Winda Hapsari juga ditengarai memiliki rekening dengan lalu-lintas transfer uang sebanyak Rp 284 miliar di BNI Jakarta Pusat. Sementara di BNI Gambir, lalu-lintas uang di rekening Winda Hapsari mencapai Rp 127 miliar.
Menanggapi kesaksian tersebut, Bahasyim berkelit. Menurutnya, saat Winda membuka rekening, Winda menggunakan KTP lama. Sementara status anaknya telah bekerja di kantor akuntan.
"Dia bekerja di kantor akuntan dan itu bagian dari uang gaji. Menggunakan KTP yang sudah lama," tangkis Bahasyim.
Bahasyim didakwa oleh jaksa Fachrizal dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Pasal itu diterapkan karena rekening Bahasyim tidak wajar yakni mencapai Rp 932 miliar (halaman 48 dakwaan). Uang itu ia kumpulkan sejak 2006 hingga 2010 di berbagai cabang BNI antara lain di BNI Gambir, BNI Senayan dan BNI Jakarta Pusat. Bahasyim sempat menjadi Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Palmerah dan Koja."Jumlah itu tidak benar. Yah nantilah saya buktikan. Keenakan wartawan kalau dikasih tahu sekarang. Saya juga menyatakan uangnya hanya Rp 62 miliar saja," bantah pengacara Bahasyim OC Kaligis, Senin (25/10/2010).
(Ari/irw)











































