"Langkah pertama yang dilakukan tentu menyelidikinya," ujar Kabareskrim Komjen Ito Sumardi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2010).
Namun Ito enggan menyebutkan siapa jaksa yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait bocornya rencana tuntutan Gayus Tambunan, saat dahulu Gayus disidang atas kasus Pajak.
(mpr/ndr)











































