Jimly Minta Kejagung Tak Ragu Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Jimly Minta Kejagung Tak Ragu Deponeering Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2010 14:53 WIB
Jimly Minta Kejagung Tak Ragu Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Kejaksaan Agung tidak ragu-ragu mengambil keputusan terkait kasus petinggi KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Jika keputusan tidak segera diambil maka kasus ini akan berlarut-larut.

"Saya anjurkan Kejagung jangan ragu-ragu. Kasus yang seharusnya bisa selesai seminggu, sekarang malah jadi setahun. Banyak hal-hal lain yang jauh lebih penting," kata Jimly usai menghadiri sebuah diskusi di Kantor LIPI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/10/2010).

Jimly menilai, deponering (mengabaikan kasus demi kepentingan umum) adalah kebijakan terbaik yang harus diambil. Diperlukan keberanian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Karena sekarang sudah terlambat maka tidak ada cara lain selain deponering," katanya.

Menurut Jimly, jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan maka penyelesaiannya akan bertambah lama, bahkan tidak akan selesai. "Fokus orang akan ke sini padahal semua orang tahu ini tidak ada kesalahan. Tidak apa-apalah mengalah sedikit, kalau orang tahu selama ini kerja Kejaksaan selama ini keliru," katanya.

Jimly menyatakan, seharusnya Kejaksaan Agung tidak takut untuk mengambil keputusan. Menurutnya tidak ada keputusan yang tidak kontroversial saat ini.

"Hadapi saja masalahnya dan selesaikan. Kontroversi itu paling dua minggu selesai. Kalau pas dua minggu ada kontroversosi, jangan baca koran dulu," saran guru besar UI ini.

Jimly juga menilai masalah perbedaan antara Jampidsus Amari dan Plt Jaksa Agung Darmono, dalam penentuan deponeering pada kasus Bibit-Chandra adalah karena adanya masalah kepemimpinan di lembaga itu. 

"Jaksa itu harusnya bisa melihat masalah negara ini lebih luas. Jangan hanya terbatas urusan internal Kejaksaan dengan logika hukum yang sifatnya teknis," katanya.

Jampidus Amari awal pekan ini menyebutkan bahwa Kejagung memilih men-deponeering kasus tersebut. Lima jam kemudian, Kejagung meralat dan menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan.

(nal/nrl)


Berita Terkait