"Dari hasil pencarian kita, dapat disimpulkan bahwa penembakan untuk memukul mundur mahasiswa sangat reaksioner. Karena berdasarkan saksi-saksi saat itu, tidak ada komando atau perintah untuk melakukan tembakan peringatan dan tembakan ke arah mahasiswa," ujar Ketua TPF, Daniel Panda, di kampus UBK, Jl Kimia, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2010).
TPF menyimpulkan, personel Polri belum menggunakan tahapan maksimal dalam mengendalikan aksi mahasiswa. Bahkan secara spontan petugas menembaki secara beruntun setelah sebelumnya mahasiswa sempat melempar dengan batu saat demonstrasi terjadi di Jalan Diponegoro, Jakarta, dalam rangka memperingati setahun pemerintahan SBY-Boediono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
karena juga di dekat situ ada polisi yang sedang bersiaga di depan kantor PPP," tambah Daniel.
Mereka menilai, pelaku penembakan telah melanggar hukum serius terhadap peraturan pelengkap Polri, khususnya pada Protap No 01/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Mereka menganggap intelijen Polri tidak cukup tanggap dan lama dalam memberikan respons sehingga personel di lapangan tidak membawa perlengkapan yang memadai dalam mengendalikan ujuk rasa.
"Kami merekomendasikan polisi harus menghentikan penanganan aksi unjuk rasa yang tidak terkoordinasi dengan baik. Juga harus menggunakan hukum pidana kepada pelaku penembakan dan mengevaluasi penerapan peraturan Protap dan Peraturan Kapolri," lanjut Daniel.
TPF pun meminta Komnas HAM dan Kompolnas untuk memonitor dan mengevaluasi proses hukum penembakan Farel Restu. Menurutnya, pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan TPF namun hingga kini belum ada undangan dari polisi untuk meminta keterangan dari mahasiwa dan saki-saksi yang diperoleh TPF.
"Ada 10-15 saksi, itu dari masyarakat dan mahasiwa," ucap Daniel.
Farel pun siap jika dimintai keterangan oleh polisi. Meski demikian jika diundang polisi, maka kondisi kesehatan Farel harus sudah mendukung.
Sementara itu Polda Metro Jaya masih menyelidiki 6 anggota polisi terkait kasus itu. Keenamnya merupakan anggota Polsek Johar Baru.
(vit/nrl)











































