Panda Nababan Dimintai Keterangan MA Atas Aduannya

Panda Nababan Dimintai Keterangan MA Atas Aduannya

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2010 12:07 WIB
Panda Nababan Dimintai Keterangan MA Atas Aduannya
Jakarta - Aduan tersangka kasus suap DGS BI, Panda Nababan, soal lima hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Dudhie Makmun Murod mulai ditindaklanjuti. Panda sudah dimintai keterangan oleh hakim MA.

"Jadi sesuai dengan laporan saya 21 Oktober lalu, kemudian mereka memanggil saya. Sudah empat hari lalu panggilan itu," kata Panda di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/10/2010).

Panda datang sekitar pukul 07.30 WIB ditemani kuasa hukumnya, Patra M Zen. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 3 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Panda, ada tiga hakim senior yang memeriksa aduannya, yakni Purnamawati, Effendi Murod dan Ahmad Yunus. Materi pemeriksaan berisi seputar dugaan manipulasi fakta di persidangan rekannya, Dudhie Makmun Murod yang sudah divonis dua tahun penjara.

"Mereka akan bekerja 5 hari marathon menanganinya," tegasnya. "Mereka akan memutar rekaman ulang sidang dan memanggil hakim Tipikor," sambungnya.

Kuasa hukum Panda, Patra M Zen menambahkan, ada 21 pertanyaan yang diajukan oleh hakim MA. Pemeriksaan ini masih terkait untuk meminta klarifikasi soal pengaduan Panda.

Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap DGS BI bersama 25 orang lainnya. Dia diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004.

Tidak terima dengan status tersebut, Panda kemudian menggugat hakim Tipikor yang memutus perkara Dudhie Makmun Murod. Dalam putusan itu, nama Panda ikut terseret.

(mad/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads