"Jadi sesuai dengan laporan saya 21 Oktober lalu, kemudian mereka memanggil saya. Sudah empat hari lalu panggilan itu," kata Panda di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/10/2010).
Panda datang sekitar pukul 07.30 WIB ditemani kuasa hukumnya, Patra M Zen. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 3 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan bekerja 5 hari marathon menanganinya," tegasnya. "Mereka akan memutar rekaman ulang sidang dan memanggil hakim Tipikor," sambungnya.
Kuasa hukum Panda, Patra M Zen menambahkan, ada 21 pertanyaan yang diajukan oleh hakim MA. Pemeriksaan ini masih terkait untuk meminta klarifikasi soal pengaduan Panda.
Panda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap DGS BI bersama 25 orang lainnya. Dia diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004.
Tidak terima dengan status tersebut, Panda kemudian menggugat hakim Tipikor yang memutus perkara Dudhie Makmun Murod. Dalam putusan itu, nama Panda ikut terseret.
(mad/fay)











































