Ini Cara Haposan Palsukan Rentut Gayus

Ini Cara Haposan Palsukan Rentut Gayus

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2010 23:31 WIB
Ini Cara Haposan Palsukan Rentut Gayus
Jakarta - Tim pemeriksa dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memastikan bahwa
rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dipalsukan setelah dibocorkan. Mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung diduga memalsukan rencana tuntutan (rentut) kliennya tersebut.

"Diduga keras dibuat oknum H setelah menerima juktut asli dari oknum C," kata Ketua Tim Widyo Pramono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Widyo mengatakan munculnya juktut palsu bernomor R-431 yang sempat dilihat
Gayus, tidak berasal dari Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Lasphy. Juktut
palsu dimodifikasi dari juktut asli dengan menggunakan mesin fotokopi.

"Kode faksimili pada juktut palsu, termasuk tanda tangan dan stempel dinas, merupakan hasil fotokopi dari juktut asli. Yang diubah hanyalah straafmat (jumlah tuntutan) untuk Gayus," ujarnya.

Sementara itu mengenai waktu pengiriman rentut R-431 dan R-455 adalah sama dan penulisan nomor surat dan tanggal surat R-431 menggunakan spidol.

"Itu tak lazim digunakan," kata anggota tim pemeriksa, Sucipto.

Di surat rentut bernomor R-431, isi tuntutan yang harus dibacakan dipalsukan
dengan cara menghapus kalimat "percobaan satu tahun penjara" sehingga menjadi "hukuman satu tahun penjara". Selain itu, surat rentut R-431 ternyata sudah dipakai dalam kasus lain.

"Surat R-431 adalah surat untuk kasus narkoba atas nama Tio Beng Tjai. Sehingga sangat jelas bahwa rentut yang diberikan ke Haposan kepada Gayus bernomer R-431 adalah palsu," ungkapnya.

(mpr/anw)


Berita Terkait