Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi akan
mengevaluasi majmuah yang menyebabkan jamaah terlantar. Kemungkinan besar dua majmuah akan di-blacklist untuk tidak dipakai lagi pada musim tahun depan, karena tidak melaksanakan kontrak sesuai perjanjian.
Salah satu majmuah yang akan kena sanksi dengan di-blacklis itu adalah majmuah Khomri. Majmuah inilah yang bertanggung jawab atas terlantarnya jamaah kloter 38, 40 dan 42 asal Surabaya selama 8 jam di Bandara AMAA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPIH dan Konjen RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji agar membuat
evaluasi khusus terhadap semua majmuah yang jasanya telah digunakan oleh
pemerintah Indonesia dalam menyediakan pemondokkan bagi jamaah haji.
"Kami juga akan terus mengawasi konsistensi majmuah untuk menjalankan kontraknya, apakah sesuai atau tidak," kata dia.
Sementara Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Subakin Abdul Muthalib menyatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi atas majmuah yang melanggar kontrak kerjasama tersebut. Dari hasil evaluasi barulah, Daker Madinah akan memberikan rekomendasi soal sikap atas majmuah nakal tersebut.
"Kita akan evaluasi dulu baru kemudian akan memberikan rekomendasi apakah
di-blaclist atau tidak untuk musim haji tahun depan," kata Subakin.
(iy/anw)











































