Edi Sumarsono Juga Ikut-ikutan Lapor Hakim Tipikor ke KY

Kasus Anggodo

Edi Sumarsono Juga Ikut-ikutan Lapor Hakim Tipikor ke KY

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2010 19:38 WIB
Jakarta - Sama seperti Panda Nababan, Edi Sumarsono juga ikut-ikutan melaporkan hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial. Namun majelis yang dilaporkan Edi adalah hakim untuk perkara Anggodo Widjojo.

Oleh Edi, majelis yang saat itu dipimpin oleh Tjokorda Rae Suamba dinilai telah melanggar ketentuan UU dalam memvonis. Di dalam putusan Anggodo, Edi disebut ikut terlibat dengan Anggodo ikut berupaya menyuap Pimpinan KPK.

"Fakta hakim dari pertimbangan hakim dalam menilai Edi sebagai pihak yang ikut terlibat atau ikut serta bersama-sama itu hanya bersumber dari keterangan Anggodo Widjojo yang mengandung unsur kebohongan dan tidak pernah diperiksa di persidangan," ujar Edi saat dihubungi, Rabu (27/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada pendukung alat bukti lain berupa apa pun," lanjut Edi.

Edi menjelaskan, saat pemeriksaan terdakwa, Anggodo tidak bersedia diperiksa. Akhirnya jaksa hanya membacakan BAP Anggodo di hadapan hakim.

"Berdasarkan ketentuan KUHAP, keterangan dijadikan alat bukti adalah keterangan yang diberikan langsung di muka persidangan. Keterangan di luar sidang tidak mempunyai nilai alat bukti yang sah. Majelis hakim telah berbuat nista," jelas Edi.

Selain soal tuduhan kepada dirinya, Edi juga melaporkan soal tidak diperdengarkan rekaman penyadapan yang pernah ditayangkan di MK. Dalam laporannya ke KY, Edi mengaku melampirkan tuntutan serta dakwaan jaksa kepada Anggodo serta bukti rekaman video persidangan.

(mok/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads