"Ekonomi keluarga kami morat-marit, bergantung penghasilan istri saya, utang dan belas kasihan keluarga. Cicilan rumah saya satu-satunya tipe 68 di Serpong dan cicilan mobil Toyota Avanza yang masih 2 tahun lagi, terancam tidak bisa dibayar. Sekolah anak sulung saya juga harus dihentikan," kata Humala Napitupulu saat menyatakan keberatan (eksepsi) di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (27/10/2010).
Selama dalam tahanan itu pula, kondisi normal Humala berubah total. Dia menghuni sel pengap bersama 17 tahanan kriminal yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humala Napitupulu merupakan rekan kerja Gayus Tambunan di Ditjen Pajak. Dia menjadi PNS sejak 12 tahun lalu di Direktorat Pajak dan mengaku hanya warga 'kelas dua' di tempatnya bekerja. Humala menggambarkan sebagai warga kelas dua, tidak ada fasilitas komputer ataupun meja.
"Kami berinisiatif mengangkat meja dari lantai 6, membeli komputer dengan uang sendiri. Semua dilakukan dengan tujuan supaya tidak ada berkas keberatan yang melewati deadline. Kalau melewati jatuh tempo, akibatnya kerugian negara," imbuh Humala.
Pekerjaan utama Humala, Gayus Tambunan atau Maruli Manurung yakni
melayani komplain (keberatan) wajib pajak, khususnya perusahaan. Tiap
tahun, jumlahnya ratusan bahkan ribuan.
Seperti diketahui, tiap tahun Ditjen Pajak akan mengedarkan tagihan pajak. Bila perusahaan merasa keberatan dengan jumlah tagihan, maka akan komplain ke Ditjen Pajak lewat Kantor Wilayah (Kanwil) terlebih dahulu. Lalu keberatan akan dibawa ke Ditjen Pajak di Jakarta untuk diteliti kembali mengenai kebenaran tagihan yang harus dibayar.
Nah, Humala, Gayus dan Maruli ini yang meneliti keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Hasilnya ditulis dalam surat Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SAT. Surat ini ditandatangani oleh atasan Humala, Maruli Manurung hingga ke Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution.
"Saya dijerumuskan atasan dan instansi saya. Saya dizolimi. Siapakah saya, pengaruh saya dan tandatangan saya yang hanya anggota biasa tidak memiliki kekuatan memutus keberatan wajib pajak," imbuh Humala.
Keberatan Humala tersebut seragam dengan Gayus Tambunan dan Maruli Manurung. Ketiganya menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi
seperti dituduhkan jaksa. Selain itu, semuanya menyatakan bingung
karena perbuatan mereka seharusnya dibawa ke pengadilan pajak, bukan
pengadilan umum.
"Saya tidak bisa membayagkan berapa banyak teman saya yang kebetulan satu tim dengan Gayus, menjadi tumbal kasus Gayus Tambunan," tegas Humala.
(Ari/anw)










































