"Saya cabut sendiri gugatannya siang ini di PN Jakpus. Alasannya pertama, saya masih sebagai dosen di IBII sehingga agak sulit untuk proses hukum selanjutnya. Kecuali kalau saya sudah diputuskan dan dipecat sebagai dosen IBII maka gugatan saya kemungkinan akan mulus dan tidak tepat kalau ke PN," kata Evi saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (27/10/2010).
Kwik digugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII). Kwik dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan melakukan pemutusan hubungan kerja pada Evi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Alasan kedua, kuasa hukum saya tidak sejalan dengan saya. Apa yang saya perjuangkan untuk kebebasan berpendapat dan perilaku yang tidak baik dari Pak Kwik justru oleh kuasa hukum saya hanya berujung pada masalah ganti rugi uang Rp3 miliar saja. Saya juga cabut kuasa hukum pengacara saya yang kemarin jadi kuasa hukum saya," tambahnya.
Evi mencabut gugatan setelah menjalani sidang beberapa kali. Namun belum masuk ke pokok perkara.
Β
"Saya akan pikirkan lebih dalam nanti bagaimana langkah yang akan saya lakukan, apakah maju ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait hubungan buruh dan majikan atau bagaimana. Setelah naik haji nanti akan saya pikirkan lebih lanjut," tutupnya.
(asp/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini