"Kalau saya mendengar dakwaan, ini wilayah administrasi perpajakan. Karena ada masalah saat menyidik wajib pajak. Dan saya bersedia, untuk membongkar mafia yang terjadi di Ditjen Pajak. Karena bila tidak ditangani benar, akan merugikan penelaah keberatan seperti saya," kata Humala di depan ketua majelis hakim, Ida Bagus Dwiantara di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (27/10/2010).
Menurut Humala, tiap tahun pembayar pajak berhak melakukan komplain (keberatan) atas jumlah tagihan pajak. Dirinya merupakan bagian yang mengurus komplain pembayar pajak, PT Surya Alam Tunggal (SAT). Kalau ada kekeliruan saat mengurusΒ komplain, menurut Humala, persoalan tersebut dibawa ke pengadilan pajak, bukan pengadilan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan itu menanggapi dakwaan jaksa Rhein Singal yang menuding Humala memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi. Tudingan itu dilakukan bersama Gayus Tambunan dan Maruli Manurung. Modus operandinya dengan bermain tagihan pajak PT SAT sehingga merugikan negara Rp 570 juta.
"Terdakwa telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
(Ari/rdf)











































