Humala Siap Bongkar Mafia di Ditjen Pajak

Sidang Mafia Pajak

Humala Siap Bongkar Mafia di Ditjen Pajak

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2010 15:56 WIB
Jakarta - Humala Napitupulu (38) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku bersedia membongkar mafia pajak di lingkungan Ditjen Pajak. Kesiapan itu diungkapkan sesaat sebelum membaca eksepsi di PN Jakarta Selatan.

"Kalau saya mendengar dakwaan, ini wilayah administrasi perpajakan. Karena ada masalah saat menyidik wajib pajak. Dan saya bersedia, untuk membongkar mafia yang terjadi di Ditjen Pajak. Karena bila tidak ditangani benar, akan merugikan penelaah keberatan seperti saya," kata Humala di depan ketua majelis hakim, Ida Bagus Dwiantara di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (27/10/2010).

Menurut Humala, tiap tahun pembayar pajak berhak melakukan komplain (keberatan) atas jumlah tagihan pajak. Dirinya merupakan bagian yang mengurus komplain pembayar pajak, PT Surya Alam Tunggal (SAT). Kalau ada kekeliruan saat mengurusΒ  komplain, menurut Humala, persoalan tersebut dibawa ke pengadilan pajak, bukan pengadilan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kesalahan disposisi, proses keberatan satu tahun, lalu diproses di internal administrasi negara. Sekarang, saya langsung disidik di depan penyidik Mabes Polri. Saya menyediakan diri membongkar mafia di Ditjen Pajak.Β  Oleh karena itu, saya meminta penangguhan penahanan, untuk dapat melaporkan para wajib pajak," imbuh Humala.

Tanggapan itu menanggapi dakwaan jaksa Rhein Singal yang menuding Humala memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi. Tudingan itu dilakukan bersama Gayus Tambunan dan Maruli Manurung. Modus operandinya dengan bermain tagihan pajak PT SAT sehingga merugikan negara Rp 570 juta.

"Terdakwa telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap jaksa.

(Ari/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads