"Itu tentu dilarang dan ini menjadi concern kita. Kita menyambut baik," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy Sparringa.
Hal ini disampaikan dia di kantor YLKI, Jl Pancoran Barat, Duren Tiga, Jakarta, Rabu (28/10/2010).
Roy mengatakan, iklan susu formula saat ini sangat banyak bermunculan. Hal ini membuat tradisi memberikan ASI hampir terlupakan.
"Padahal, ASI itu sumber pangan yang tidak tergantikan bagi tubuh bayi," ujar dia.
Menurut Roy, BPOM sangat ketat dalam melakukan uji berkala terhadap produk-produk susu formula tersebut. Walaupun biasanya untuk produk susu formula, produsen sudah pasti teliti dengan kandungan-kandungan di dalamnya.
"Untuk susu formula memang sudah diatur dan tentunya produk susu itu highly regulated dan di BPOM itu diatur sangat ketat dan kami mengaturnya luar biasa," kata pria berkacamata ini.
Roy mengatakan, ada lebih kurang 11 merek susu formula baik produksi dalam maupun luar negeri. Dengan dikeluarkan larangan iklan ini, Roy yakin akan membawa dampak positif, khususnya bagi ibu dan bayi.
"Jelas (bisa diterapkan), apalagi asosisasi produsen makanan sudah berkomitmen untuk mengikuti usul itu. Itu cukup positif," kata Roy.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan akan melarang iklan susu formula untuk anak usia di bawah satu tahun. Menkes juga akan melarang rumah sakit, tempat bersalin atau klinik untuk bekerja sama dengan susu formula.
Aturan atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelarangan tersebut kini sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan. Rencananya, larangan itu akan diterapkan pada tahun 2011.
(lia/aan)











































