MA Bantah Jual Beli Perkara dengan Memperlambat Salinan Putusan

MA Bantah Jual Beli Perkara dengan Memperlambat Salinan Putusan

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2010 14:37 WIB
MA Bantah Jual Beli Perkara dengan Memperlambat Salinan Putusan
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA),Β  Harifin Tumpa membantah tudingan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman bahwa lamanya mendapat salinan putusan menjadi peluang jual beli perkara. Salinan menjadi lama karena memerlukan waktu yang tidak sedikit.

"Sebenarnya apa yang diimbau mereka (juali- beli perkara) itu jadi tujuan kita. Kita menginginkan supaya perkara segera diselesaikan. Dalam setahun itu harus selesai dan dikirim ke pengadilan. Hanya sekarang masalahnya kita sekarang pakai sistem musyawarah dan ucapan," kata Tumpa.

Hal itu dikatakan Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (27/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu musyawarah, kalau semua sudah sepakat langsung diputus. Sehingga minotasi (bikin salinan putusan secara lengkap-red) memerlukan waktu untuk penyelesaian," imbuhnya.

Lantas, lanjutnya, untuk menghindari bocornya putusan, ucapan tersebut langsung diumumkan di website MA. "Tidak ada lagi gunanya sekarang. Orang sudah tahu saya menang dan kalah. Sudah langsung masuk internet," tandasnya.

"Pernah dulu kita memakai sistem musyawarah dulu baru ucapan. Di ucapan itu setelah selesai minotasi. Tetapi ini lambat dan bahayanya adalah kemungkinan informasi itu bocor dan info yang bocor itu bisa bernilai tinggi. Itu yang khawatirkan sehingga kita pakai musyawarah dan ucapan, sehingga orang bisa langsung tahu oh perkara saya sudah putus," tandasnya.

"Karena ada tenggang waktu cukup untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan info itu,"jelas Tumpa.

Terkait tunggakan perkara, dia menjelaskan perkara yang masuk sampai september 2010 sebesar 10.600 perkara. Sementara yang sudah ditangani sebanyak 10.300 perkara putus.

"Jadi memang ada sedikit keterlambatan 300 itu. Kalau dari segi jumlah lho ya. Hanya memang kita masih menyisakan persoalan masih ada perkara yang tertunggak dari tahun-tahun lalu," tutup Tumpa.


(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads