"Itu ngomong saja, tak ada bukti," kata Tumpa dengan nada tinggi kepada wartawan di gedung MA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (27/10/2010).
"Mana ada hakim tidak memutus suatu perkara. Mana buktiya tidak sidang, tidak memutus perkara.Β Pekerjaan pokok hakim yaitu memeriksa dan memutus perkara," tegas Tumpa dengan menaikkan nada suaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada yang tinggi, ada yang sedang ada yang rendah. Standarnya 60 perbulan, tapi ada yang di atas 100 ada yang di bawah 60," tambah Nurdin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny menyatakan, "Ada hakim agung yang dalam setahun tidak pernah memutus perkara sama sekali, ada yang empat, delapan, bahkan ada yang menunda perkara sampai setahun," kata Benny saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, 26 Oktober lalu.
(asp/lrn)











































