"Kami mohon agar majelis memutuskan menerima PK. Membatalkan putusan MA No 972K/Pid/2008. Membebaskan pemohon PK dan memulihkan harkat dan martabat pemohon PK," kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (27/10/2010).
"Tidak ada bukti baru atau novum dalam PK ini. Kami mengajukan karena menilai ada kekeliruan penerapan hukum di tingkat kasasi," imbuh Todung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menyiapkan saksi Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua MA Bagir Manan. Tapi atas pertimbangan dari beliau, perkara ini sangat simpel," katanya.
Usai sidang, Todung menjelaskan latar belakang pengajuan PK ini. Menurutnya, hakim MA tidak cermat mengadili terdakwa karena tidak memasukan UU Pers sebagai pertimbangan vonis. Padahal, menurut Todung, Playboy Indonesia merupakan produk jurnalistik. Karenanya, segala masalah yang timbul harus diselesaikan dengan UU Pers.
"Di MA, hakim mengesampingkan pendapat ahli dari Dewan Pers yang mempunyai otoritas pendapatnya mengenai pers. Mereka (ahli) seperti Atmakusumah Astraatmaja, mantan Ketua Dewan Pers, dan anggota Dewan Pers Leo Batubara. Hakim justru mempertimbangkan pendapat ahli yang bukan dari pers yakni Rudi Satriyo, Amirsyah Tambunan dan Maryanto," tegas Todung.
Empat tahun lalu, Erwin Arnada divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa lalu banding, kemudian Erwin dovonis 1,5 tahun penjara oleh PT DKI. Di tingkat Mahkamah Agung, Erwin dinyatakan bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang asusila. Dia dihukum 2 tahun penjara dan telah dieksekusi beberapa minggu lalu.
"Menang enggaknya saya serahkan semua ke pengacara," ucap Erwin yang mengenakan kemeja putih sambil menyorongkan jari telunjuk dan jari tengah simbol victory (kemenangan).
(Ari/lrn)











































