"Keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung seharusnya keputusan yang dikeluarkan dengan bahasa yang resmi, tidak boleh maju mundur seperti ini," terang Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat dihubungi detikcom, Selasa (26/10/2010).
Priyo berharap, Kejagung bisa segera mengambil keputusannya terkait kelanjutan kasus Bibit-Chandra ini, apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau deponeering. Namun, jika yang terjadi adalah ketidaktegasan sikap Kejagung atas kasus ini, Priyo bertanya-tanya apa yang terjadi dengan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap kasus dua pimpinan KPK ini, Priyo justru melihat opsi deponeering adalah jalan penyelesaian yang baik. Pihaknya menyambut baik jika nantinya Kejagung benar-benar memilih opsi deponeering bagi kasus Bibit-Chandra.
"Sebenarnya deponeering adalah jalan penyelesaian yang paling aman bagi Kejaksaan Agung, dimana titik tekan publik ada di situ. Kita menyambut gembira apabila Kejaksaan Agung kemudian menetapkan deponeering kasus Bibit-Chandra, supaya selanjutnya pimpinan KPK menjadi bekerja maksimal memberantas korupsi," tutupnya.
Seperti diketahui, Jampidsus Amari pada Senin (25/10) siang mengumumkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan deponeering. Namun, sore hari hal itu diralat oleh Plt Jaksa Agung Darmono.
Karena pernyataannya itu, Amari bahkan terkena teguran Plt Jaksa Agung Darmono. Pernyataan Amari dinilai terlalu terburu-buru.
(nvc/van)











































