"Dalam situasi seperti ini seharusnya Kejagung tidak terburu-buru dan gegabah. Kejaksaan Agung seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil sikap dan keputusan," ujar anggota Komisi III DPR, Peter C Zulkifly saat dihubungi detikcom, Selasa (26/10/2010) malam.
Terkait perbedaan sikap antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Amari dan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono soal deponeering Bibit-Chandra, seharusnya tidak perlu terjadi. Menurut Peter, orang yang berkompeten tidak perlu ikut bicara soal hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu terhadap kasus Bibit-Chandra sendiri, Peter berpendapat sebaiknya dilanjutkan di pengadilan saja. Menurutnya, persoalan yang dialami pimpinan KPK ini jelas adalah rekayasa.
Dikatakan dia, ada dua keputusan yang bertolak belakang, yakni saat Kejaksaan menyatakan Anggodo bersalah dan saat Mahmakah Agung (MA) mengabulkan atau memenangkan Anggodo.
"Kalau kejaksaan memang meragukan kasusnya kenapa sekarang justru akan dikeluarkan deponeering?," tuturnya.
"Ini artinya persoalan ini seharusnya diselesaikan di pengadilan. melalui meja pengadilan akan jelas siapa yang benar, siapa yang salah, dan apakah benar ada rekayasa. Pengadilan yang akan membuktikan adanya rekayasa kasus ini," tandas Peter.
Seperti diketahui, Jampidsus Amari pada Senin (25/10) siang mengumumkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan deponeering. Namun, sore hari hal itu diralat oleh Plt Jaksa Agung Darmono.
Karena pernyataannya itu, Amari bahkan terkena teguran Plt Jaksa Agung Darmono. Pernyataan Amari dinilai terlalu terburu-buru.
(nvc/van)











































