"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b UU Terorisme. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun potong masa tahanan. Membebankan biaya perkara sebanyak Rp 5.000 rupiah," kata majelis hakim, Didik Setyo Handono saat mengadili haridin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Apera Raya, Selasa (26/10/2010).
Keputusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa tersebut didasarkan keterangan saksi-saksi. Dalam keterangan para saksi, ditarik cerita dan kronologis mengenai bantuan yang diberikan kepada Noordin M Top.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Arinah yang sedang kuliah di Jogja dipanggil pulang. Arinah dan Noordin dinikahkan tanpa mengundang tetangga kiri-kanan. Baridin hanya mengumumkan pernikahan anaknya di masjid dekat rumah, tanpa menyebut siapa mempelai lelakinya.
"Saat melakukan resepsi, Andi Abdul Halim pergi. Dibilangnya sedang bekerja di Sulawesi," imbuh Didik.
Dalam perjalanannya, Baridin yang telah menganut Islam garis keras sejak muda itu, seringkali membantu keuangan Noordin. Bahkan Baridin sempat menjual sawahnya seharga Rp 4 juta untuk Noordin.
Setelah pernikahan itu, Baridin juga memanggil anaknya yang lain Ata Alim (24) yang sedang menjadi guru agama di Sulawesi. Ata Alim diminta menjadi pengawal Noordin selama di Cilacap.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, 6 bulan," kata hakim Soebiantoro yang menyidangkan Ata usai Baridin divonis.
Menanggapi vonis tersebut, Baridin tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pengacara. "Kalau dari kami ya bagus-bagus saja. Tidak banding dan menerima," ucap Nurlan, salah satu pengacara Baridin dan Ata.
(Ari/lrn)











































