Cegah Napi Kelola Bisnis Narkoba, LP Harus Jadi Kawasan Blank Spot

Cegah Napi Kelola Bisnis Narkoba, LP Harus Jadi Kawasan Blank Spot

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2010 15:32 WIB
 Cegah Napi Kelola Bisnis Narkoba, LP Harus Jadi Kawasan Blank Spot
Jakarta - Seorang warga negara Iran diduga mengendalikan penyelundupan narkoba jenis sabu dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (LP) di Tangerang. Untuk mencegah hal itu terulang. LP seharusnya menjadi kawasan blank spot.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geranat), Henry Yosodiningrat, saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Selasa (26/10/2010).

"Sinyalemen itu sudah kita sampaikan 10 tahun lalu. Selagi LP tidak dibuat blank spot area, maka penyalahgunaan alat komunikasi akan terus terjadi," kata Henry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui Henry, aturan pelarangan penggunaan alat komunikasi seperti telepon genggam, laptop, dan lain-lain memang sudah ada. Namun kenyataannya, kerap terjadi pelanggaran aturan tersebut di berbagai LP.

"Coba saja kalau kita masuk ke dalam LP Narkoba, para napi di sana bebas menggunakan HP, laptop untuk berinternet dan sebagainya," ungkap Henry.

Sebelumnya diberitakan, aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan 5,1 kg sabu-sabu. Barang haram itu dibawa oleh dua warga negara Iran, yakni Hassan S (25) dan dan Mehdar G (27). Keduanya ditangkap Jumat 22 Oktober lalu.

Kepada petugas keduanya mengaku penyelundupan itu diotaki warga Iran Mehdi Tajbakhksh. Ajaibnya, Mehdi saat ini sedang mendekam di salah satu LP di Tangerang.

Hassan dan Mehdar mengaku dibayar US$ 1.000 untuk misinya itu. Jika berhasil mereka akan mendapat bonus US$ 500. Keduanya juga mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia.

"Mereka diatur oleh Mehdi yang tidak lain adalah terpidana di sebuah LP di Tangerang. Teknis mengaturnya yakni dengan telepon selular," kata Bahaduri Widjayanta, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, saat menggelar ekspos di kantornya, Senin (25/10/2010).

Mehdi tercatat di Bea Cukai sebagai pelaku penyelundupan sabu 9,5 kg pada Februari lalu. Mehdi mengemas barang haram senilai Rp 20 miliar itu di dalam pajangan marmer.

(djo/fay)


Berita Terkait