Kesaksian Sopir Syahril Djohan Diragukan Hakim dan Kuasa Hukum

Kesaksian Sopir Syahril Djohan Diragukan Hakim dan Kuasa Hukum

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2010 15:36 WIB
Kesaksian Sopir Syahril Djohan Diragukan Hakim dan Kuasa Hukum
Jakarta - Kesaksian sopir Syahril Djohan, Upang Supandi, dalam persidangan kasus Susno Duadji ternyata berbeda dengan BAP dari polisi. Hakim berulang kali mengingatkan untuk berkata jujur dan sedang berada di bawah sumpah.Β 

"Apabila saudara tidak jujur maka ada ancaman pidanananya, saudara
bisa dituntut sumpah palsu. Ancaman hukumannya 9 tahun," kata Hakim Ketua, Charis Mardiyanto.

Penyataan itu disampaikan Charis dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa Susno Duadji. Sidang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (26/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, hakim mencecar saksi seputar kronologis suap yang dilakukan Syahril Djohan kepada Susno Duadji. Di dalam BAP Upang mengaku mengantar majikannya ke kediaman Susno pada 4 Desember 2008 pukul 15.30 WIB, tapi dalam sidang menjadi pukul 24.00 WIB.

Hakim juga menanyakan perihal apa yang dilakukan Sjahril Djohan saat menunggu Susno di rumah makan yang berada di seberang kediaman Susno. Sopir yang telah 12 tahun bekerja kepada Syahril Djohan, itu mengaku majikan menelepon seseorang yang dia yakini sebagai Susno Duadji.

"Pak Syahril nelepon Pak Susno, 'Sus, saya sudah sampai nih'. Teleponnya di loudspeaker," tutur Upang.

Hakim mempertanyakan apakah membuka HP dengan loudspeaker merupakan kebiasaan majikannya atau bukan. "Baru kali itu, saya tidak tahu kenapa," jawab Upang.

"Rasanya ada keanehan kalau biasanya tidak dibuka loudspeaker sekarang dibuka loudspeaker, sementara anda ini seorang supir. Apakah betul saudara ini jujur atau ngarang? Saudara tidak usah bela orang lain kalau orang lain salah," ujar Charis mengingatkan saksi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Susno Duadji, Hendri Yosodiningrat juga mencecar keterangan lain yang Upang sampaikan. Yaitu apa yang Upang lakukan sambil menunggu pertemuan antara Sjahril Djohan dengan Susno.

Di dalam BAP disebutkan bahwa Upang dan Dadang -teman Upang- makan di rumah makan di seberang rumah Susno. Tetapi dalam sidang, dia mengaku tidak makan dengan alasan rumah makan sudah tutup.

"Mungkin saksi tidak tahu sanksi hukum kalau menyalahi keterangan di bawah sumpah. Hukuman pidana belum seberapa, hukum Allah lebih berat," ujar Hendry.

"Saya kasihan kepada saudara saksi, kasian dengan anak, istri, keluarga kalau saksi kena pidana pemberian sumpah palsu, jujur saja, jangan takut karena saksi sudah disumpah," kata Hendry.

Sementara Susno membantah seluruh keterangan Upang. Menurut dia semua yang disampaikan Upang tidak sesuai dengan fakta.

"Tanggal 4 Desember 2008 adalah hari Kamis, saya biasanya pengajian dan tidak terima tamu. Walaupun ada janji, saya tolak semua," kata Susno.

Keterangan lain mengenai kedatangan Syahril Djohan ke Mabes Polri yang disebutkan pernah sampai 3 kali dalam seminggu. Di sana dia menemui Susno Duadji yang kala itu menjabat sebagai Kabareskrim.

"Saya tidak kenal dengan Syahril Djohan. Dia tidak 3 hari seminggu datang ke Mabes Polri, tapi setiap hari. Bahkan dia dapat plat nomor mobil (dengan akhiran -red) BP yang artinya fasilitas kepolisian," kata Susno.

(ahy/lh)


Berita Terkait