"Masalah keceplosan masalah lupa, manusia kan punya sifat lupa. Kita kan tidak ada yang sempurna," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (26/10/2010).
Babul enggan membenarkan apakah statement opsi deponeering yang diungkapkan M Amari sudah sesuai dengan keputusan rapat tim. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu tim bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keceplosan itu salah mengeluarkan kata-kata, bukan tendensinya benar. Kalau hasil yang akan diambil, tunggu keputusan rapat pimpinan dong. Sabar kenapa sih? Kan sudah ada waktu 1 minggu. Kalau nanti akan dilimpahkan (ke pengadilan -red), ya akan dilimpahkan. Kita tunggu lah dari hasil keputusan tim ini," imbuhnya.
Lalu apakah ada sanksi untuk M Amari untuk insiden keceplosan itu?
"Kemarin sudah diingatkan oleh Pak Darmono," jawab Babul.
Pada Senin kemarin, Jampidsus Amari menjelaskan bahwa Kejagung telah mengambil sikap deponeering terkait kasus Bibit-Chandra. Namun karena pernyataannya itu, Amari terkena teguran Plt Jaksa Agung Darmono sebab dinilai terlalu terburu-buru.
(nvc/lh)











































